Koreksi Pasal 2
UUDRT Nomor 3 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN (RESMI) DAERAH OTONOM KABUPATEN/DAERAH ISTIMEWA TINGKAT KABUPATEN DAN KOTA BESAR DALAM LINGKUNGAN PROPINSI KALIMANTAN
Teks Saat Ini
(1). Pemerintahan daerah:
1. Kabupaten Banjar berkedudukan di Martapura,
2. Kabupaten Hulusungai Selatan berkedudukan di Kandangan,
3. Kabupaten Hulusungai Utara berkedudukan di Amuntai,
4. Kabupaten Barito berkedudukan di Muara Teweh,
5. Kabupaten Kapuas berkedudukan di Kuala Kapuas,
6. Kabupaten Kotawaringin berkedudukan di Sampit,
7. Kabupaten Kotabaru berkedudukan di Kotabaru,
8. Kota Besar Banjarmasin berkedudukan di Banjarmasin,
9. Daerah Istimewa Kutai berkedudukan di Samarinda,
10. Daerah Istimewa Berau berkedudukan di Tanjung Redeb,
11. Daerah Istimewa Bulongan berkedudukan di Tanjung Selor,
12. Kabupaten Sambas berkedudukan di Sambas,
13. Kabupaten Pontianak berkedudukan di Pontianak,
14. Kabupaten Ketapang berkedudukan di Ketapang,
15. Kabupaten Sanggau berkedudukan di Sanggau,
16. Kabupaten Sintang berkedudukan di Sintang,
17. Kabupaten Kapuas Hulu berkedudukan di Putus Sibau,
18. Kota Besar Pontianak berkedudukan di Pontianak.
(2). Jika perkembangan keadaan di daerah menghendakinya, maka tempat kedudukan pemerintahan daerah Kabupaten dan/atau Daerah lstimewa tingkat Kabupaten, dengan keputusan Menteri Dalam Negeri dapat dipindahkan ke satu tempat lain dalam lingkungan daerah yang bersangkutan, setelah mendengar pertimbangan Dewan Pemerintah Daerah Propinsi Kalimantan.
(3). Dalam keadaan luar biasa tempat kedudukan pemerintahan Daerah-daerah seperti tersebut dalam ayat (1) di atas untuk sementara waktu oleh Gubernur Propinsi Kalimantan dapat dipindahkan ke lain tempat.
Koreksi Anda
