Koreksi Pasal 25
UUDRT Nomor 27 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 27 Tahun 1957 tentang PENAGIHAN PAJAK NEGARA DENGAN SURAT-PAKSA
Teks Saat Ini
(1) Peraturan-peraturan tersebut di bawah ini ditarik kembali, yakni:
a. "Koninklyk Besluit" 3 Juli 1879 ("Staatsblad" 1879 Nomor 267) dengan perubahannya;
b. pasal-pasal 119a dan 119b Aturan Bea Meterai 1921;
c. pasal-pasal 20a dan 20b Ordonansi Bea Balik Nama;
d. pasal-...
d. pasal-pasal 67 dan 67a Ordonansi Bea-Warisan 1901;
e. pasal 13 ayat (2) Ordonansi Cukai Gula;
f. pasal 17 ayat (2) Ordonansi Cukai Tembakau.
(2) Pasal 9a UNDANG-UNDANG Pajak Radio (UNDANG-UNDANG Nomor 12 tahun 1947, diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 21 tahun 1948) dan pasal 9a UNDANG-UNDANG Pajak Pembangunan I (UNDANG-UNDANG Nomor 14 tahun 1947, diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 20 tahun 1948) di- baca sebagai berikut:
Pasal 9a" "Pasal 119c Aturan Bea Meterai 1921 berlaku untuk UNDANG-UNDANG ini".
Koreksi Anda
