Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

UUDRT Nomor 27 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 27 Tahun 1957 tentang PENAGIHAN PAJAK NEGARA DENGAN SURAT-PAKSA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyanderaan dilaksanakan oleh juru-sita, dibantu oleh dua orang saksi penduduk INDONESIA yang telah mencapai usia duapuluh satu tahun dan oleh-juru-sita dikenal sebagai orang yang boleh dipercaya. (2) Penanggung pajak segera akan dimasukkan oleh juru-sita ke dalam penjara yang telah ditentukan untuk penyanderaan di tempat penahanan itu, dan jika di tempat itu tidak terdapat penjara yang sedemikian, ke dalam penjara yang sedemikian di suatu tempat yang berdekatan. (3) Jika... (3) Jika terjadi perlawanan, maka juru-sita dapat minta pertolongan polisi setempat. (4) Juru-sita membuat berita-acara dari apa yang telah dilakukannya. Saksi-saksi, yang namanya, pekerjaan dan tempat tinggalnya disebut dalam berita-acara itu, ikut menanda-tangani berita-acara tersebut serta salinan- salinannya. (5) Salinan berita-acara dan perintah untuk menyanderakan - diberikan kepada kepala penjara.
Koreksi Anda