Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

UUDRT Nomor 27 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 27 Tahun 1957 tentang PENAGIHAN PAJAK NEGARA DENGAN SURAT-PAKSA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyanderaan dapat diperintahkan untuk waktu selama-lamanya enam bulan, jika uang yang terhutang menurut, surat-paksa berjumlah lima ribu rupiah atau kurang; selama-lamanya satu tahun, jika uang tersebut berjumlah lebih daripada lima ribu rupiah. Pasal 17…
Koreksi Anda