Koreksi Pasal 14
UUDRT Nomor 27 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 27 Tahun 1957 tentang PENAGIHAN PAJAK NEGARA DENGAN SURAT-PAKSA
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan-ketentuan dalam pasal 13 berlaku juga dalam hal seorang fihak ketiga menyanggah pelaksanaan berdasarkan pengakuan hak miliknya atas barang yang disita itu.
(2) Terhadap putusan yang dijatuhkan menurut pasal ini dan pasal 13 berlaku peraturan umum mengenai bandingan.
Koreksi Anda
