Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

UUDRT Nomor 27 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 27 Tahun 1957 tentang PENAGIHAN PAJAK NEGARA DENGAN SURAT-PAKSA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada penyitaan barang tetap berita-acara diumumkan dengan Mengingat apakah barang tersebut telah atau tidak dimasukkan daftar berdasarkan "Ordonanntie op de overschriyven van de cigendom van vaste geoderen en het inschryvenvan hypotheken o dexelvein Indonesie", dengan menjalin berita-acara tersebut dalam daftar yang dimaksud pada pasal 50 "berpalingen omtrent de invoering van en de overgang tot de niewuwe wetgeving" ("Staatsblad" 1848 Nomor 10), atau dalam daftar yang disediakan untuk itu di kepaniteraan Pengadilan Negeri, dalam kedua hal dengan menyebutkan jam, hari, bulan dan tahun dalam waktu mana diminta pengumuman tersebut, sedangkan berturut-turut pegawai pendaftaran atau panitera pengadilan menyebutkan jam, hari, bulan dan tahun tersebut pada berita-acara asli yang diperlihatkan kepadanya. (2) Selain daripada itu juru-sita minta kepada pegawai Pamong Praja yang berkuasa di tempat tersebut untuk mengumumkan seluas- luasnya penyitaan itu menurut cara yang lazim di tempat itu. (3) Penanggung... (3) Penanggung pajak tidak boleh memindahkan hak, memberatkan atau menyewakan barang tetap yang disita mulai dari hari pengumuman berita acara tersebut. (4) Perjanjian yang diadakan bertentangan dengan larangan ini, tidak dapat dipergunakan terhadap pelaksana.
Koreksi Anda