Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

UUDRT Nomor 27 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 27 Tahun 1957 tentang PENAGIHAN PAJAK NEGARA DENGAN SURAT-PAKSA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan surat-paksa tidak dilanjutkan sebelum waktu duapuluh empat jam berlalu setelah surat-paksa diberitahukan.
Koreksi Anda