Koreksi Pasal 7
UUDRT Nomor 27 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 27 Tahun 1957 tentang PENAGIHAN PAJAK NEGARA DENGAN SURAT-PAKSA
Teks Saat Ini
(1) Jika pelaksanaan surat-paksa harus dilakukan seluruhnya atau sebagian di luar wilayah jabatan pelaksana, maka ia minta dengan tertulis perantaraan teman sejawatnya yang di dalam wilayahnya pelaksanaan tersebut harus dilakukan.
(2) Pejabat yang diminta perantaraannya memberitahukan tindakan- tindakan yang telah dilakukan dalam waktu dua kali dua puluh empat jam kepada pelaksana tersebut, dan kemudian hasil selanjutnya.
(3) Sanggahan terhadap pelaksanaan, juga dari fihak ketiga berdasarkan hak milik atas barang-barang yang disita menurut pengakuannya, diajukan kepada dan diadili oleh Pengadilan Negeri.
(4) Hakim Pengadilan Negeri memberitahukan dengan tertulis baik perselisihan yang terjadi maupun putusan tentang hal itu, kepada pelaksana dalam waktu dua kali dua puluh empat jam.
Pasal 8…
Koreksi Anda
