Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

UUDRT Nomor 27 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 27 Tahun 1957 tentang PENAGIHAN PAJAK NEGARA DENGAN SURAT-PAKSA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Surat-paksa diberitahukan oleh juru-sita dengan pernyataan dan penyerahan salinan surat-paksa tersebut kepada penanggung pajak pribadi atau di tempat tinggalnya. (2) Menyimpang dari ketentuan dalam ayat (1) maka pemberitahuan surat-paksa: a. terhadap badan hukum umum dilakukan kepada ketua pengurus pribadi atau di tempat tinggalnya atau di tempat pengurus tersebut bersidang atau berkantor; b. terhadap... b. terhadap badan lain dilakukan kepada salah seorang anggota pengurus pribadi atau di tempat tinggalnya atau, setelah pembubaran, kepada salah seorang daripada yang membubar- bereskan pribadi atau di tempat tinggalnya, atau di tempat kedudukan atau kantor badan tersebut; c. terhadap perseroan firma atau perseroan komanditer dilakukan kepada salah seorang pesero pengurus atau, setelah pembubaran, kepada salah seorang daripada yang membubar-bereskan pribadi atau di tempat tinggalnya, atau di kantor perseroan tersebut; d. terhadap seorang yang meninggal dunia, hanya dalam waktu enam bulan,setelah ia meninggal, dilakukan kepada salah seorang daripada ahli-warisnya pribadi atau di tempat tinggalnya, kepada pelaksana surat wasiat-pribadi atau di tempat tinggalnya atau kepada pelaku-kuasa-warisan pribadi atau di tempat tinggalnya. (3) Jika juru sita tidak menjumpai/seseorang di tempat tinggalnya atau di tempat sidang, tempat kedudukan atau kantor seperti dimaksud dalam ayat-ayat (1) dan (2), maka ia dengan segera datang pada pegawai Pamong Praja yang berkuasa di tempat tersebut. Pejabat ini memberi tanda tangan dengan cuma-cuma pada surat-paksa tersebut dan salinannya sebagai tanda diketahuinya dengan menyebutkan tanggal dan dimana mungkin menyampaikan salinannya kepada penanggung pajak atau seorang yang menggantinya untuk itu menurut ayat (2). Juru-sita tersebut mencatat apa yang dilakukannya pada surat-paksa serta pada salinan yang ditinggalkannya. (4) Untuk menjalankan ayat-ayat yang baru lalu, maka yang dimaksud dengan tempat tinggal mengenai orang-orang yang tidak mempunyai tempat tinggal di INDONESIA yang dikenal ialah tempat kediamannya sesungguhnya. (5) Pemberitahuan... (5) Pemberitahuan surat-paksa terhadap orang yang di INDONESIA tidak mempunyai tempat tinggal yang dikenal dan tidak pula mempunyai tempat kediaman yang dikenal, serta pula surat-paksa terhadap badan atau pengetahuan tidak mempunyai kantor dan pengurus, pesero pengurus atau yang membubar-bereskan dengan tempat tinggal atau tempat kediaman di INDONESIA yang dikenal, dilakukan dengan menempelkan suatu salinan surat-paksa tersebut pada pintu utama Inspeksi Keuangan dari tempat dimana surat-paksa dikeluarkan. Selain daripada itu surat-paksa tersebut dapat dimuat dalam Berita Negara, serta pula dalam serta pula dalam satu harian yang terbit. di tempat tersebut di atas.
Koreksi Anda