Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UUDRT Nomor 27 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 27 Tahun 1957 tentang PENAGIHAN PAJAK NEGARA DENGAN SURAT-PAKSA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Yang berwenang untuk mengeluarkan surat-paksa ialah pejabat yang ditunjuk sebagai demikian oleh Menteri Keuangan untuk pajak yang bersangkutan. Pasal 5. Surat-paksa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal berikut Mengingat peraturan pajak yang bersangkutan.
Koreksi Anda