Koreksi Pasal 1
UUDRT Nomor 27 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 27 Tahun 1957 tentang PENAGIHAN PAJAK NEGARA DENGAN SURAT-PAKSA
Teks Saat Ini
(1) Yang dimaksud dalam UNDANG-UNDANG ini dengan:
1o.
penanggung pajak, ialah seorang atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak;
2o.
Pelaksana...
2o.
pelaksana, ialah pejabat yang telah mengeluarkan surat-paksa;
3o.
juru-sita, ialah pegawai Jawatan Pajak yang ditunjuk oleh atau atas kuasa Menteri keuangan untuk melaksanakan surat- paksa;
4o.
Pengadilan Negeri, ialah Pengadilan Negeri yang daerah- hukumnya meliputi tempat dimana dilakukan pelaksanaan surat-paksa.
(2) Untuk menjalankan UNDANG-UNDANG ini dalam istilah Gubernur termasuk Gubernur Propinsi, Walikota Jakarta Raya dan Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta.
Koreksi Anda
