Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

UUDRT Nomor 27 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 27 Tahun 1957 tentang PENAGIHAN PAJAK NEGARA DENGAN SURAT-PAKSA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Yang dimaksud dalam UNDANG-UNDANG ini dengan: 1o. penanggung pajak, ialah seorang atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak; 2o. Pelaksana... 2o. pelaksana, ialah pejabat yang telah mengeluarkan surat-paksa; 3o. juru-sita, ialah pegawai Jawatan Pajak yang ditunjuk oleh atau atas kuasa Menteri keuangan untuk melaksanakan surat- paksa; 4o. Pengadilan Negeri, ialah Pengadilan Negeri yang daerah- hukumnya meliputi tempat dimana dilakukan pelaksanaan surat-paksa. (2) Untuk menjalankan UNDANG-UNDANG ini dalam istilah Gubernur termasuk Gubernur Propinsi, Walikota Jakarta Raya dan Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta.
Koreksi Anda