Koreksi Pasal 19
UUDRT Nomor 26 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 26 Tahun 1957 tentang ANGGOTA ANGKATAN PERANG BERDASARKAN IKATAN DINAS SUKARELA (MILITER SUKARELA)
Teks Saat Ini
(1) Seorang Militer Sukarela yang diberhentikan dengan hormat dari Angkatan Perang:
a. diperbolehkan menggunakan sebutan pangkat yang ia punyai terakhir sebelum-lepas dari ikatan keanggotaan sebagai Militer Sukarela, seizin Menteri Pertahanan atau pejabat yang ditunjuk olehnya;
b. diperbolehkan memakai semua tanda-tanda jasa, tanda-tanda kehormatan dan pakaian seragam dengan pangkatnya terakhir sebagai Militer Sukarela dengan pengecualian dan ketentuan khusus menurut PERATURAN PEMERINTAH;
c. dapat memperoleh perlakuan sosial dan perlakuan menurut protokol yang sesuai dengan pangkatnya yang terakhir sebagai Militer Suka-rela.
(2) Selama seorang bekas Militer Sukarela memakai pakaian seragam menurut ketentuan ayat (1) b pasal ini, ia dianggap berada dalam dinas ketentaraan.
BAB VIII…
Koreksi Anda
