Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

UUDRT Nomor 26 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 26 Tahun 1957 tentang ANGGOTA ANGKATAN PERANG BERDASARKAN IKATAN DINAS SUKARELA (MILITER SUKARELA)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seorang Militer Sukarela diberhentikan dari dinas ketentaraan karena: a. tidak memperpanjang ikatan dinasnya setelah selesai ikatan dinas; b. hal-hal lain yang.diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH. (2) Akibat-akibat pemberhentian tersebut pada ayat 1 di atas, kecuali pemberian pensiun, diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH. (3) Pemberhentian seorang Militer Sukarela yang berpangkat Perwira dari dinas ketentaraan dilakukan oleh atau atas nama PRESIDEN, sedangkan yang berpangkat lainnya diberhentikan dari dinas ketentaraan oleh atau atas nama Menteri.
Koreksi Anda