Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

UUDRT Nomor 26 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 26 Tahun 1957 tentang ANGGOTA ANGKATAN PERANG BERDASARKAN IKATAN DINAS SUKARELA (MILITER SUKARELA)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ikatan dinas seorang Militer Sukarela dapat diperpanjang atas permintaan sendiri menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH. (2) Ikatan dinas seorang Militer Sukarela diperpanjang dengan surat keputusan Menteri atau pejabat yang ditunjuk olehnya. BAB VI…
Koreksi Anda