Koreksi Pasal 15
UUDRT Nomor 26 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 26 Tahun 1957 tentang ANGGOTA ANGKATAN PERANG BERDASARKAN IKATAN DINAS SUKARELA (MILITER SUKARELA)
Teks Saat Ini
(1) Ikatan dinas seorang Militer Sukarela dapat diperpanjang atas permintaan sendiri menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(2) Ikatan dinas seorang Militer Sukarela diperpanjang dengan surat keputusan Menteri atau pejabat yang ditunjuk olehnya.
BAB VI…
Koreksi Anda
