Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

UUDRT Nomor 26 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 26 Tahun 1957 tentang ANGGOTA ANGKATAN PERANG BERDASARKAN IKATAN DINAS SUKARELA (MILITER SUKARELA)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pangkat-pangkat Militer Sukarela dan keselarasan pangkat-pangkat di antara Angkatan Darat, Laut dan Udara diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH. (2) Penaikan dan/atau penurunan pangkat seorang Militer Sukarela diatur dengan - PERATURAN PEMERINTAH dengan ketentuan, bahwa seorang Militer Sukarela yang berpangkat Perwira dinaikkan pangkatnya oleh atau atas nama PRESIDEN, sedangkan yang berpangkat lainnya dinaikkan dan diturunkan pangkatnya oleh atau atas nama Menteri. (3) Tiap-tiap anggota Militer Sukarela yang memenuhi syarat-syarat berhak untuk dinaikkan pangkatnya. (4) Penempatan dalam jabatan dan pemberhentian, pemberhentian sementara serta pernyataan non-aktif dari jabatan dalam dinas ketentaraan terhadap seorang Militer Sukarela diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH. (5) Pernyataan non-aktif dari dinas ketentaraan terhadap seorang Militer Sukarela diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH. Pasal 8…
Koreksi Anda