Koreksi Pasal 6
UUDRT Nomor 26 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 26 Tahun 1957 tentang ANGGOTA ANGKATAN PERANG BERDASARKAN IKATAN DINAS SUKARELA (MILITER SUKARELA)
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan menjadi Perwira dilakukan oleh PRESIDEN.
(2) Pengangkatan dalam kepangkatan lainnya dilakukan oleh atau atas nama Menteri.
(3) Cara...
(3) Cara-cara pengangkatan seorang Militer Sukarela dalam dinas ketentaraan diatur dengan Peraturan-Pemerintah.
Koreksi Anda
