Koreksi Pasal 3
UUDRT Nomor 26 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 26 Tahun 1957 tentang ANGGOTA ANGKATAN PERANG BERDASARKAN IKATAN DINAS SUKARELA (MILITER SUKARELA)
Teks Saat Ini
Terhadap seseorang yang tidak dapat diterima karena tidak memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal 2, jika keadaan memerlukan dapat diadakan pengecualian oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk olehnya.
Koreksi Anda
