Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

UUDRT Nomor 26 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 26 Tahun 1957 tentang ANGGOTA ANGKATAN PERANG BERDASARKAN IKATAN DINAS SUKARELA (MILITER SUKARELA)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seseorang warga-negara yang menyatakan keinginan untuk menjadi Militer Sukarela dapat diterima atas keputusan Menteri atau pejabat yang ditunjuk olehnya, apabila ia dinyatakan memenuhi syarat- syarat yang ditetapkan dengan atau atas kuasa UNDANG-UNDANG. (2) Ia... (2) Ia harus belum pernah-kawin.
Koreksi Anda