Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

UUDRT Nomor 25 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 25 Tahun 1957 tentang PENGHAPUSAN MONOPOLI GARAM DAN PEMBIKINAN GARAM RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Disamping alat-alat kekuasaan Negara yang pada umumnya diwajibkan melakukan penyelidikan dan pengusutan pelanggaran-pelanggaran, Kepala Daerah Propinsi termaksud pada pasal 2 dan penjabat yang dilakukan olehnya wajib mengawasi jalannya UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda