Koreksi Pasal 5
UUDRT Nomor 25 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 25 Tahun 1957 tentang PENGHAPUSAN MONOPOLI GARAM DAN PEMBIKINAN GARAM RAKYAT
Teks Saat Ini
Di daerah-daerah dimana sampai pada saat UNDANG-UNDANG Darurat ini mulai berlaku sudah ada pembikinan garam rakyat, diberikan izin kepada pengusaha untuk membikin garam rakyat berdasarkan ketentuan- ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Darurat ini setelah membayar biaya izin menurut pasal 3 ayat (1) dengan ketentuan bahwa pengusaha yang berkepentingan selambat-lambatnya dalam waktu 6 bulan setelah UNDANG-UNDANG Darurat ini berlaku, harus sudah menyampaikan permohonan untuk meneruskan pembikinan garam kepada yang berhak memberikan izin menurut ketentuan UNDANG-UNDANG Darurat ini.
Pasal 6…
Koreksi Anda
