Koreksi Pasal 3
UUDRT Nomor 25 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 25 Tahun 1957 tentang PENGHAPUSAN MONOPOLI GARAM DAN PEMBIKINAN GARAM RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Pemegang izin membikin garam diwajibkan membayar biaya izin perusahaan sebesar jumlah yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
(2) Biaya izin tersebut diperuntukkan pada Kas Pemerintah daerah yang bersangkutan.
Koreksi Anda
