Koreksi Pasal 5
UUDRT Nomor 23 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 23 Tahun 1957 tentang PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH SWATANTRA TINGKAT KE II DALAM WILAYAH DAERAH SWATANTRA TINGKAT KE I MALUKU
Teks Saat Ini
Ketentuan-ketentuan mengenai kepegawaian, keuangan, tanah, bangunan, gedung, inventaris, hutang-piutang, yang lazim berlaku bagi sesuatu Daerah Swatantra, yang dibentuk dari kesatuan-kesatuan ketatanegaraan yang lama berlaku mutatis- mutandis.
Koreksi Anda
