Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UUDRT Nomor 23 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 23 Tahun 1957 tentang PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH SWATANTRA TINGKAT KE II DALAM WILAYAH DAERAH SWATANTRA TINGKAT KE I MALUKU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Urusan Rumah Tangga dan Kewajiban Daerah meliputi semua urusan yang kini dimiliki oleh Daerah yang bersangkutan sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG Darurat ini, kecuali urusan-urusan yang sewajarnya terletak dalam bidang urusan Pemerintah Pusat. (2) Urusan yang dimaksudkan dalam ayat (1) untuk jelasnya dirumuskan dalam PERATURAN PEMERINTAH. Ketentuan lain-lain
Koreksi Anda