Koreksi Pasal 3
UUDRT Nomor 23 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 23 Tahun 1957 tentang PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH SWATANTRA TINGKAT KE II DALAM WILAYAH DAERAH SWATANTRA TINGKAT KE I MALUKU
Teks Saat Ini
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
1. Daerah Maluku Utara terdiri dari 25 orang anggota.
2. Daerah Maluku Tengah terdiri dari 35 orang anggota.
3. Daerah Maluku Tenggara terdiri dari 15 orang anggota.
4. Kotapraja Ambon terdiri dari 15 orang anggota.
(2) Dewan Pemerintah Daerah dari Daerah-daerah tersebut dalam pasal 1 ayat (1) masing-masing beranggota 5 orang, tidak terhitung Kepala Daerahnya.
Tentang urusan rumah tangga dan kewajiban Daerah
Koreksi Anda
