Koreksi Pasal 2
UUDRT Nomor 23 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 23 Tahun 1957 tentang PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH SWATANTRA TINGKAT KE II DALAM WILAYAH DAERAH SWATANTRA TINGKAT KE I MALUKU
Teks Saat Ini
(1) Tempat kedudukan Pemerintah Daerah dari Daerah-daerah termaksud dalam pasal 1 adalah sebagai berikut,
1. Ternate bagi Daerah Maluku Utara
2. Amahai bagi Daerah Maluku Tengah;
3. Tual bagi Daerah Maluku Tenggara;
4. Ambon bagi Kotapraja Ambon.
(2) Jika perkembangan keadaan di daerah menghendakinya, maka setelah mendengar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan dan Dewan Pemerintah Daerah tingkat ke I Maluku, dengan keputusan Menteri Dalam Negeri, tempat kedudukan Pemerintah Daerah tersebut dalam ayat (1) terkecuali No. 4 pasal ini, dapat dipindahkan ke lain tempat dalam wilayahnya masing- masing.
(3) Dalam keadaan darurat, tempat kedudukan Pemerintah Daerah, untuk sementara waktu dapat dipindahkan oleh Dewan Pemerintah Daerah yang bersangkutan ke lain tempat.
Koreksi Anda
