Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

UUDRT Nomor 23 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 23 Tahun 1957 tentang PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH SWATANTRA TINGKAT KE II DALAM WILAYAH DAERAH SWATANTRA TINGKAT KE I MALUKU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wilayah yang meliputi bekas Daerah-daerah, 1. Maluku Utara, termaksud dalam pasal 14 ayat (1) sub 13 naskah Peraturan Pembentukan Negara INDONESIA Timur (S. 1946 No. 143) jo. pasal 1 ayat 2 UNDANG-UNDANG Negara INDONESIA Timur No. 44 tahun 1950 jo. pasal 2 ayat 3 UNDANG-UNDANG No. 15 tahun 1956 (Lembaran Negara tahun 1956 No. 33) jo. UNDANG-UNDANG Darurat No. 20 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957 No. 76); 2. Maluku Tengah, termaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH No. 35 tahun 1952 (Lembaran Negara tahun 1952 No. 49) jo. PERATURAN PEMERINTAH No. 3 tahun 1953 (Lembaran Negara tahun 1953 No. 3) tentang pembubaran daerah Maluku Selatan dan pembentukan Daerah-daerah otonom Maluku Tengah dan Maluku Tenggara; 3. Maluku Tenggara, termaksud dalam peraturan-peraturan idem No. 2, 4. Ambon, termaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH No. 15 tahun 1955 (Lembaran Negara tahun 1955 No. 30) tentang pembentukan Kota Ambon sebagai Daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri; dibentuk masing-masing menjadi, 1. Daerah Swatantra Tingkat ke II Maluku Utara; 2. " " " ke II Maluku Tengah; 3. " " " ke II Maluku Tenggara; 4. Kotapraja Ambon. (2) Untuk selanjutnya Daerah Swatantra tingkat ke II termasuk Kotapraja Ambon, seperti dimaksud dalam ayat (1) disebut "Daerah".
Koreksi Anda