Koreksi Pasal 6
UUDRT Nomor 22 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 22 Tahun 1957 tentang PEMBENTUKAN DAERAH SWATANTRA TINGKAT KE I MALUKU
Teks Saat Ini
Menjelang terbentuknya Pemerintah Daerah, maka segala tugas- kewajibannya dijalankan oleh seorang petugas yang diangkat atau ditunjuk oleh Pemerintah Pusat.
Pasal 7.
Ketentuan-ketentuan mengenai pegawai, keuangan, tanah, bangunan, gedung, inpentaris, hutang-piutang dan peraturan-peraturan yang berlaku sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG darurat ini yang lazim berlaku bagi pembentukan seseuatu daerah swatantra ditetapkan dan soal-soal yang timbul mengenai hal-hal itu diselesaikan oleh Menteri Dalam Negeri bersama-sama dengan Menteri yang bersangkutan.
BAB IV.
KETENTUAN PENUTUP.
Pasal 8.
UNDANG-UNDANG darurat ini dinamakan "UNDANG-UNDANG DARURAT PEMBENTUKAN MALUKU".
Pasal 9.
UNDANG-UNDANG darurat ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar...
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG darurat ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Denpasar pada tanggal 10 Agustus 1957 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEKARNO MENTERI DALAM NEGERI, ttd SANOESI HARDJADINATA.
Diundangkan pada tanggal 10 Agustus 1957.
MENTERI KEHAKIMAN, ttd G.A. MAENGKOM.
LEMBARAN NEGARA NOMOR 79 TAHUN 1957
Koreksi Anda
