Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

UUDRT Nomor 20 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 20 Tahun 1957 tentang PERUBAHAN UNDANG-UNDANG PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM PROPINSI IRIAN BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pasal 2 ayat (1) angka 2 UNDANG-UNDANG No. 15 tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Propinsi Irian Barat diubah hingga berbunyi, "2. a) Kewedanaan Tidore yang meliputi distrik-distrik Tidore, Oba dan Wasile, dan b) Kewedanaan Weda yang meliputi distrik-distrik Weda, Maba dan Patani/Gebe, yang sekarang termasuk lingkungan Daerah Maluku-Utara".
Koreksi Anda