Koreksi Pasal 48
UUDRT Nomor 2 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1957 tentang PEMBUBARAN DAERAH MAKASSAR DAN PEMBENTUKAN DAERAH GOWA, DAERAH MAKASSAR DAN DAERAH JENEPONTO-TAKALAR
Teks Saat Ini
UNDANG-UNDANG Darurat ini dinamakan "UNDANG-UNDANG Darurat tentang pembubaran Daerah Makassar dan pembentukan Daerah Gowa, Daerah Makassar dan daerah Jeneponto-Takalar".
Koreksi Anda
