Koreksi Pasal 47
UUDRT Nomor 2 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1957 tentang PEMBUBARAN DAERAH MAKASSAR DAN PEMBENTUKAN DAERAH GOWA, DAERAH MAKASSAR DAN DAERAH JENEPONTO-TAKALAR
Teks Saat Ini
Akibat-akibat keuangan yang timbul karena pembubaran Daerah Makassar dan pembentukan Daerah-daerah Gowa, Makassar dan Jeneponto Takalar dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Darurat ini diselesaikan oleh Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
