Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

UUDRT Nomor 2 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1957 tentang PEMBUBARAN DAERAH MAKASSAR DAN PEMBENTUKAN DAERAH GOWA, DAERAH MAKASSAR DAN DAERAH JENEPONTO-TAKALAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Urusan-urusan Swapraja Gowa dan Swapraja-Swapraja tidak sejati Maros, Pangkajene, Jonoponto dan Takalar yang masih dijalankan oleh Swapraja-swapraja tersebut dan yang sesudah mulai berlakunya UNDANG-UNDANG Darurat ini tidak lagi termasuk urusan rumah tangga dan kewajiban Daerah Gowa, Daerah Makassar dan Daerah Jonoponto- Takalar, kecuali yang telah dijalankan oleh instansi-instansi lain untuk sementara waktu sampai diadakan ketentuan Pemerintah Pusat dijalankan terus oleh Pemerintah daerah masing-masing yang bersangkutan.
Koreksi Anda