Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

UUDRT Nomor 2 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1957 tentang PEMBUBARAN DAERAH MAKASSAR DAN PEMBENTUKAN DAERAH GOWA, DAERAH MAKASSAR DAN DAERAH JENEPONTO-TAKALAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila sesudah mulai berlakunya UNDANG-UNDANG Darurat ini dalam waktu yang singkat penyusunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah masih belum dapat dilaksanakan menurut UNDANG-UNDANG pemilihan anggota DPRD yang berlaku untuk seluruh INDONESIA, maka untuk secepat-cepatnya dapat mengatasi kekosongan pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang pertama dibentuk menurut UNDANG-UNDANG No. 14 tahun 1956 (Lembaran Negara No. 37 tahun 1956). (2) Menanti tersusunnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dimaksud di atas maka untuk sementara waktu segala tugas-kewajiban pemerintah Daerah dijalankan menurut UNDANG-UNDANG No. 10 tahun 1956. Pasal 41…
Koreksi Anda