Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

UUDRT Nomor 2 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1957 tentang PEMBUBARAN DAERAH MAKASSAR DAN PEMBENTUKAN DAERAH GOWA, DAERAH MAKASSAR DAN DAERAH JENEPONTO-TAKALAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tiap-tiap waktu dengan Mengingat keadaan. hak-hak dan kewajiban- kewajiban tersebut dalam bagian I s/d XI Bab II ini, dapat ditambah dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda