Koreksi Pasal 31
UUDRT Nomor 2 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1957 tentang PEMBUBARAN DAERAH MAKASSAR DAN PEMBENTUKAN DAERAH GOWA, DAERAH MAKASSAR DAN DAERAH JENEPONTO-TAKALAR
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah menjalankan kewenangan, hak, tugas dan kewajiban termaksud dalam "Hinderordonnantic" (Staatsblad 1926 No. 266, sejak telah diubah dan ditambah), yang ditugaskan kepada pemerintah daerah otonom setingkat dengan Kabupaten.
III TENTANG URUSAN LALU - LINTAS JALAN
Koreksi Anda
