Koreksi Pasal 24
UUDRT Nomor 2 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1957 tentang PEMBUBARAN DAERAH MAKASSAR DAN PEMBENTUKAN DAERAH GOWA, DAERAH MAKASSAR DAN DAERAH JENEPONTO-TAKALAR
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah:
1. menjalankan pemberantasan pencegahan penyakit hewan menular;
2. menjalankan pemberantasan penyakit hewan tidak menular;
3. menjalankan "veterinaire hygiene";
4. memadjukan…
4. memadjukan peternakan dengan jalan:
a. mengusahakan kemajuan mutu dan jumlah yang telah tercapai (pemeriksaan pemotongan hewan betina, pengebirian pengawasan perdagangan hewan dalam daerah dan seteleng hewan);
b. memperbaiki pemeliharaan dan pemakaian ternak;
c. menjalankan pemberantasan potongan gelap;
d. menjalankan peraturan anjing gila.
satu dan lainnya dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk dari Kementerian yang bersangkutan.
BAGIAN VII URUSAN PERIKANAN
Koreksi Anda
