Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

UUDRT Nomor 2 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1957 tentang PEMBUBARAN DAERAH MAKASSAR DAN PEMBENTUKAN DAERAH GOWA, DAERAH MAKASSAR DAN DAERAH JENEPONTO-TAKALAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah menjalankan urusan pertanian sebagai berikut: 1. mengadakan, mengurus dan memelihara balai-balai benih (padi, polowijo) dan menyiarkan bibit-bibit yang terpilih; 2. mengadakan, mengurus dan memelihara kebun buah-buahan, kebun tanaman perdagangan dan sayuran untuk membikin dan menyiarkan bibit-bibit yang terpilih; 3. mengadakan seteleng percontohan (demonstrasi) pertanian dan perkebunan; 4. mengadakan bibit, alat-alat pertanian, rabuk dan sebagainya; 5. mengadakan kursus-kursus tani; 6. mengadakan pemberantasan hama, penyakit tanaman dan gangguan binatang; satu dan lainnya dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk dari Kementerian yang bersangkutan. BAGIAN V URUSAN KEHUTANAN
Koreksi Anda