Koreksi Pasal 22
UUDRT Nomor 2 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1957 tentang PEMBUBARAN DAERAH MAKASSAR DAN PEMBENTUKAN DAERAH GOWA, DAERAH MAKASSAR DAN DAERAH JENEPONTO-TAKALAR
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah menjalankan urusan pertanian sebagai berikut:
1. mengadakan, mengurus dan memelihara balai-balai benih (padi, polowijo) dan menyiarkan bibit-bibit yang terpilih;
2. mengadakan, mengurus dan memelihara kebun buah-buahan, kebun tanaman perdagangan dan sayuran untuk membikin dan menyiarkan bibit-bibit yang terpilih;
3. mengadakan seteleng percontohan (demonstrasi) pertanian dan perkebunan;
4. mengadakan bibit, alat-alat pertanian, rabuk dan sebagainya;
5. mengadakan kursus-kursus tani;
6. mengadakan pemberantasan hama, penyakit tanaman dan gangguan binatang;
satu dan lainnya dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk dari Kementerian yang bersangkutan.
BAGIAN V URUSAN KEHUTANAN
Koreksi Anda
