Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

UUDRT Nomor 2 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1957 tentang PEMBUBARAN DAERAH MAKASSAR DAN PEMBENTUKAN DAERAH GOWA, DAERAH MAKASSAR DAN DAERAH JENEPONTO-TAKALAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Daerah: a. membikin, memperbaiki, memelihara dan menguasai jalan-jalan umum beserta bangunan-bangunan turutannya, dan segala sesuatu yang perlu untuk keselamatan lalu-lintas di atas jalan-jalan tersebut dan lain-lain sebagainya; b. membikin, memperbaiki, memelihara dan menguasai bangunan- bangunan penyehatan, seperti pembuluh air minum, pembuluh pembilas dan lain-lain sebagainya di dalam Daerahnya. c. membikin, membeli, menyewa, memperbaiki, memelihara dan menguasai gedung-gedung untuk keperluan urusan yang termasuk rumah-tangganya. d. mengatur dan-mengawasi pembangunan, pembongkaran, perbaikan dan perluasan rumah, gedung, bangunan dan lain-lain sebagainya yang didirikan di tempat-tempat tertentu atau di tepi jalan-jalan umum Daerah yang ditunjuk oleh Dewan Pemerintah Daerah. e. mengurus dan mengatur hal-hal lain sebagai berikut : 1. lapangan-lapangan dan taman-taman umum; 2. tempat-tempat pemandian umum; 3. rumah penginapan; 4. tempat perhentian mobil-mobil dan lain-lain kendaraan; 5. pasar-… 5. pasar-pasar dan los-los pasar; 6. pencegahan bahaya kebakaran; 7. penerangan jalan-jalan; 8. pembersihan kota; 9. lain-lain pekerjaan untuk umum yang bersifat setempat; f. menjalankan peraturan perumahan penduduk. II. KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
Koreksi Anda