Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

UUDRT Nomor 2 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1957 tentang PEMBUBARAN DAERAH MAKASSAR DAN PEMBENTUKAN DAERAH GOWA, DAERAH MAKASSAR DAN DAERAH JENEPONTO-TAKALAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jika di sesuatu tempat atau daerah lain timbul bencana alam, penyakit menular atau penyakit rakyat yang membahayakan, Menteri Kesehatan dapat meminta kepada Pimpinan Dinas Kesehatan Daerah agar pegawai-pegawai yang dibutuhkan diperintahkan guna membantu pekerjaan di tempat atau daerah dimana peristiwa dimaksud itu terjadi. (2) Biaya guna keperluan tersebut dalam ayat (1) menjadi beban Kementerian Kesehatan. BAGIAN… BAGIAN III URUSAN PEKERJAAN UMUM I TENTANG URUSAN JALAN-JALAN, BANGUNAN-BANGUNAN GEDUNG-GEDUNG DAN LAIN-LAIN PEKERJAAN UMUM YANG BERSIFAT SETEMPAT
Koreksi Anda