Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

UUDRT Nomor 2 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1957 tentang PEMBUBARAN DAERAH MAKASSAR DAN PEMBENTUKAN DAERAH GOWA, DAERAH MAKASSAR DAN DAERAH JENEPONTO-TAKALAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dewan Pemerintah Daerah menyelenggarakan usaha pemberantasan dan pencegahan penyakit rakyat yang ditugaskan kepadanya oleh Menteri Kesehatan atau instansi yang ditunjuk olehnya.
Koreksi Anda