Koreksi Pasal 10
UUDRT Nomor 2 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1957 tentang PEMBUBARAN DAERAH MAKASSAR DAN PEMBENTUKAN DAERAH GOWA, DAERAH MAKASSAR DAN DAERAH JENEPONTO-TAKALAR
Teks Saat Ini
Untuk kepentingan urusan kesehatan di dalam lingkungan Daerahnya, Dewan Pemerintah Daerah dengan persetujuan Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Sulawesi membeli obat-obat dan alat-alat kedokteran yang diperlukan, terutama dari persediaan Pemerintah Pusat.
II. TENTANG PENCEGAHAN PENYAKIT
Koreksi Anda
