Koreksi Pasal 2
UUDRT Nomor 2 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1957 tentang PEMBUBARAN DAERAH MAKASSAR DAN PEMBENTUKAN DAERAH GOWA, DAERAH MAKASSAR DAN DAERAH JENEPONTO-TAKALAR
Teks Saat Ini
(1) Daerah Makassar yang telah dibentuk berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 34 tahun 1952 (Lembaran Negara Nomor 48 tahun 1952) sejak telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 2 tahun 1953 (Lembaran Negara Nomor 2 tahun 1953) dibubarkan.
(2) Peraturan Staatsblad 1947 Nomor 9 tentang penunjukan Onderafdeling-Onderafdeling Pangkajene, Maros, Takalar dan Jeneponto sebagai Daerah otonom dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Ordonnantie tertanggal 13 Pebruari 1946, Staatsblad Nomor 17 dicabut.
(3) Ketentuan-...
(3) Ketentuan-ketentuan dalam "Zelfbestuursregelen 1938" dimaksud dalam Keputusan Gubernur Jenderal Hindia-Belanda dahulu tertanggal 14 September 1938 Nomor 29, Staatsblad 1938 Nomor 529 tidak berlaku lagi Daerah Gowa.
Koreksi Anda
