Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

UUDRT Nomor 2 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1957 tentang PEMBUBARAN DAERAH MAKASSAR DAN PEMBENTUKAN DAERAH GOWA, DAERAH MAKASSAR DAN DAERAH JENEPONTO-TAKALAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Swapraja Gowa yang meliputi Onderafdeling ad 1 di bawah ini dan Onderafdeling-Onderafdeling seperti tersebut di bawah ini Nomor 2 dan 3 masing-masing dibentuk menjadi Daerah yang dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Negara INDONESIA Timur Nomor 44 tahun 1950 dengan nama seperti berikut : 1. Onderafdeling Gowa, dimaksud dalam ketetapan Gubernur Timur Besar dahulu tanggal 20 Pebruari 1940 Nomor 21 (Bijblad Nomor 14377) jo. surat ketetapan Menteri Urusan Dalam Negeri INDONESIA Timur dahulu tertanggal 19 Januari 1950 Nomor UPU I/ 1 /45 jo tanggal 20 Maret 1950 Nomor LJPU 1/6/23, sebagai Daerah Gowa. 2. a…. 2. a. Onderafdeling Pulau-pulau Makassar terdiri dari Pulau-pulau Spermonde, Kalu-Kalukuang-Masalma, Postiljon dan Paternoster; b. Onderafdeling Maros dan c. Onderafdeling Pangkajene. dimaksud dalam ketetapan-ketetapan Gubernur Timur Besar dan Menteri Urusan Dalam Negeri INDONESIA Timur tersebut ad 1 di atas, sebagai Daerah Makassar. 3. a. Onderafdeling Takalar dan b. Onderafdeling Jeneponto. dimaksudkan dalam ketetapan-ketetapan Gubernur Timur Besar dan Menteri Urusan Dalam Negeri INDONESIA Timur tersebut ad 1 di atas, sebagai Daerah Jeneponto-Takalar. Daerah-daerah tersebut sub 1 sampai dengan 3 di atas mempunyai tingkatan yang sama dengan Kabupaten dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Republik INDONESIA Nomor 22 tahun 1948.
Koreksi Anda