Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 84

UUDRT Nomor 2 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM PROPINSI KALIMANTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UNDANG-UNDANG Darurat ini dinamakan "UNDANG-UNDANG Pembentukan Daerah Otonoom Propinsi Kalimantan". (2) Pada waktu berlakunya UNDANG-UNDANG Darurat ini, segala ketentuan dalam peraturan- peraturan atau ketentuan-ketentuan tata-usaha yang bertentangan atau tidak sejalan dengan UNDANG-UNDANG Darurat ini, dianggap dicabut atau diberhentikan berlakunya. Pasal 85. UNDANG-UNDANG Darurat ini mulai berlaku pada tanggal 7 Januari 1953. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya,memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG Darurat ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 7 Januari 1953. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEKARNO. MENTERI DALAM NEGERI, ttd MOHAMAD ROEM. Diundangkan pada tanggal 13 Januari 1953. MENTERI KEHAKIMAN, ttd LOEKMAN WIRIADINATA. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1953
Koreksi Anda