Koreksi Pasal 83
UUDRT Nomor 2 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM PROPINSI KALIMANTAN
Teks Saat Ini
(1). Apabila pada waktu berlakunya UNDANG-UNDANG ini, Mengingat keadaan, Propinsi belum atau tidak-dapat segera menjalankan tugas-tugas yang termasuk urusan rumah-tangga dan kewajibannya sebagai ditentukan dalam UNDANG-UNDANG ini, maka untuk sementara waktu tugas-tugas yang dimaksud dijalankan oleh pegawai-pegawai Kementerian yang bersangkutan.
(2) Soal-soal yang timbul mengenai hal tersebut dalam ayat (1) pasal ini diselesaikan oleh Menteri yang bersangkutan bersama-sama dengan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
