Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 80

UUDRT Nomor 2 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM PROPINSI KALIMANTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1). Tanah, bangunan, gedung dan barang-barang tidak bergerak lainnya milik Pemerintah, yang dibutuhkan oleh Propinsi untuk menyelenggarakan urusan rumah-tangga dan kewajibannya menurut ketentuan-ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini, oleh yang berwajib diserahkan kepada Propinsi untuk dipergunakan diurus dan dipelihara dengan hak-pakai, kecuali tanah, bangunan, gedung dan lain-lain sebagainya yang dikuasai oleh Kementerian Pertahanan. (2) Barang inventaris dan barang bergerak lainnya yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan urusan rumah-tangga dan kewajiban Propinsi diserahkan kepada Propinsi dalam hak-milik. (3). Segala utang-piutang yang bersangkutan dengan urusan rumahtangga yang diserahkan kepada Propinsi, pada waktu penyerahan menjadi tanggungan Propinsi, dengan ketentuan bahwa soal-soal yang timbul mengenai hal ini dapat diminta penyelesaiannya kepada Pemerintah Pusat. (4). Untuk penyelenggaraan urusan-urusan dan kewajiban-kewajiban Propinsi, termaksud dalam UNDANG-UNDANG ini maka Kementerian yang bersangkutan menyerahkan kepada Propinsi uang sejumlah yang ditetapkan dalam ketetapan Menteri yang bersangkutan, sekedar perbelanjaan yang dimaksud sebelum diselenggarakan oleh Propinsi termasuk dalam anggaran belanja kementerian yang bersangkutan.
Koreksi Anda