Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 78

UUDRT Nomor 2 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM PROPINSI KALIMANTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1). Untuk menyelenggarakan urusan rumah-tangga dan kewajiban-kewajiban termaksud dalam UNDANG-UNDANG ini Propinsi berhak membentuk dan menyusun dinas (urusan) Propinsi menurut petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Menteri yang bersangkutan. (2) Propinsi menjalankan dan mengusahakan supaya dijalankan petunjuk-petunjuk teknis yang diberikan oleh Menteri yang bersangkutan untuk melancarkan jalannya pekerjaan. (3) Dewan Pemerintah Daerah Propinsi mengusahakan agar Menteri yang bersangkutan masing-masing mengetahui jalannya hal-hal yang dilaksanakan oleh Propinsi dengan mengirimkan laporan berkala kepada Menteri yang bersangkutan, tentang hal-hal yang termasuk rumah-tangga Propinsi. (4) Dewan Pemerintah Daerah Propinsi mengusahakan supaya kepala atau pemimpin dinas (urusan) Propinsi masing-masing memenuhi panggilan dari Menteri yang bersangkutan untuk mengadakan pembicaraan bersama tentang urusan-urusan teknis yang termasuk pekerjaan masing-masing kepala atau pemimpin dinas (urusan) Propinsi. (5) Biaya untuk memenuhi panggilan yang dimaksud dalam ayat (4) pasal ini ditanggung oleh Kementerian yang berkepentingan. Paragraf II Tentang pegawai daerah otonoom Propinsi
Koreksi Anda