Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 77

UUDRT Nomor 2 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM PROPINSI KALIMANTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain daripada hal-hal yang ditentukan dalam Bab II dang-undang ini, maka Pemerintah Daerah Propinsi diwajibkan menjalankan kekuasaan, hak, tugas dan kewajiban yang menurut ketentuan-ketentuan dalam peraturan-peraturan lain ditugaskan kepada Pemerintah Daerah otonom setingkat dengan Propinsi.
Koreksi Anda