Koreksi Pasal 75
UUDRT Nomor 2 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM PROPINSI KALIMANTAN
Teks Saat Ini
(1). Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Bab II UNDANG-UNDANG ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi berhak pula mengatur dan mengurus hal-hal yang termasuk kepentingan daerah Propinsi.
(2). Dalam menyelenggarakan hal-hal termaksud dalam ayat (1) Propinsi mengikuti petunjuk-petunjuk yang dapat diberikan oleh Pemerintah Pusat.
Koreksi Anda
