Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 74

UUDRT Nomor 2 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM PROPINSI KALIMANTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Urusan rumah-tangga dan kewajiban lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24 UNDANG-UNDANG No. 22 tahun 1948 yang belum tersebut dalam Bab II Bagian III sampai dengan VIII di atas misalnya mengenai: 1. urusan agraria; 2. urusan kerajinan , perindustrian dan perdagangan dalam negeri: 3. urusan perburuan; 4. urusan sosial; 5. urusan penerangan dan bahagian-bahagian dari urusan-urusan yang dimaksud dalam Bagian III s/d VIII, yang belum diatur dalam UNDANG-UNDANG ini dan perubahan-perubahan dari ketentuan-ketentuan dalam Bagian III s/d VIII termaksud, diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda