Koreksi Pasal 73
UUDRT Nomor 2 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM PROPINSI KALIMANTAN
Teks Saat Ini
Dewan Pemerintah Daerah Propinsi menjalankan kekuasaan yang menurut ketentuan Pasal 7 ayat (1) peraturan "nieuw reglement op het maken en verkrijgbaar stellen van ijs en koolzuurhoudende wateren" (Staatsblad 1922 No. 678, sejak telah beberapa kali diubah dan ditambah) dijalankan oleh Gouverneur dahulu.
Bagian X KETENTUAN LAIN-LAIN
Koreksi Anda
